Kamis, 18 Desember 2014

Format terbaru penerimaan CPNS


Terkait dengan rencana pemerintah mengadakan perekrutan CPNS di tahun 2015 nanti, Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sudah menyiapkan formulasi terbaru yang akan digunakan ketika perekrutan nanti berlangsung. Seperti apa formula yang disiapkan Yuddy…? mari kita simak berita yang di kutip dari jpnn.com berikut ini.

Dalam masa moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun, pemerintah akan merekrut pegawai baru untuk formasi tenaga pendidik dan kesehatan.
Selain itu, tenaga fungsional khusus yang memiliki keahlian khusus seperti ahli statistik, planolog, dan jabatan khusus lain yang dibutuhkan akan tetap dibuka.


“Kita sekarang hanya buka formasi yang dibutuhkan saja. Seperti guru dan tenaga kesehatan yang memang jumlahnya se Indonesia masih kurang. Jabatan khusus atau langka juga tetap kita buka meski jumlahnya tidak banyak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada pers di ruang kerjanya, Selasa (16/12) malam.

Untuk jabatan fungsional umum seperti tenaga administrasi, lanjutnya, pemerintah tidak akan memberikan formasi. Alasannya, jumlah tenaga teknis umum di Indonesia sudah sangat banyak.
“Buat apa rekrut pegawai yang skillnya pas-pasan. Nanti cuma malas-malasan saja di kantor. Kita butuh pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang punya kompetensi tinggi,” tegasnya.
Dengan kompetensi tinggi, diharapkan ASN bisa menggerakkan sektor ekonomi di daerahnya masing-masing sehingga bisa meningkatkan PAD-nya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membuat formula perekrutan CPNS selama lima tahun ke depan.

Sistemnya dibuat seperti penerimaan TNI/Polri sehingga pusatlah yang akan mengatur penempatannya.
“Melihat penyebaran pegawai yang tidak merata, sistem penerimaannya akan saya ubah. Ke depan, kita buat seperti penerimaan TNI/Polri,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya.
Ketika seorang pelamar akan mendaftarkan diri menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN), diwajibkan mengisi surat perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja.

Di dalam surat perjanjian itu akan dibuat persyaran mutlak yang harus dipenuhi seorang CPNS. Apabila setelah menjadi CPNS menolak ditempatkan di mana saja, maka status CPNS-nya akan dicabut.
“Setiap calon pegawai ASN harus mau ditempatkan di daerah mana saja. Karena ASN itu bukan pegawai daerah melainkan pegawai RI yang menjadi pemersatu NKRI,” tegasnya.
Meski begitu, setiap pelamar juga diberikan kesempatan untuk memilih daerah yang ditujunya sesuai domisinya. Contoh, pelamar yang berasal dari daerah Bogor ketika melamar posisinya di Surabaya, bisa menentukan daerah pilihannya sesuai asalnya (Bogor).

Bagi yang tidak mencontreng daerah pilihannya atau jika daerah pilihannya sudah kelebihan pegawai, otomatis pusatlah yang menentukan penempatannya.
“Kalau daerah pilihan masih kurang pegawai tidak masalah ya. Yang masalah kalau pilihannya (harus sesuai daerah asal) sudah kelebihan pegawai, itu berarti penempatannya pusat yang mengatur. Dan ini harus diterima seorang calon pegawai,” terang Yuddy. (sumber : jpnn.com)
Sekian berita CPNS yang dapat herlinbima.com bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber :
  • http://www.herlinbima.com/2014/12/17/ini-dia-formula-perekrutan-cpns-terbaru-menurut-kemenpan-rb/
  • kabartapanuli.com





0 komentar: