Terkait dengan rencana pemerintah
mengadakan perekrutan CPNS di tahun 2015 nanti, Yuddy Chrisnandi
selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) sudah menyiapkan formulasi terbaru yang akan digunakan ketika
perekrutan nanti berlangsung. Seperti apa formula yang disiapkan Yuddy…? mari kita simak berita yang di kutip dari jpnn.com berikut ini.
Dalam masa moratorium penerimaan
CPNS selama lima tahun, pemerintah akan merekrut pegawai baru untuk formasi
tenaga pendidik dan kesehatan.
Selain itu, tenaga fungsional
khusus yang memiliki keahlian khusus seperti ahli statistik, planolog, dan
jabatan khusus lain yang dibutuhkan akan tetap dibuka.
“Kita sekarang hanya buka formasi
yang dibutuhkan saja. Seperti guru dan tenaga kesehatan yang memang jumlahnya
se Indonesia masih kurang. Jabatan khusus atau langka juga tetap kita buka
meski jumlahnya tidak banyak,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada pers di ruang kerjanya,
Selasa (16/12) malam.
Untuk jabatan fungsional umum
seperti tenaga administrasi, lanjutnya, pemerintah tidak akan memberikan
formasi. Alasannya, jumlah tenaga teknis umum di Indonesia sudah sangat banyak.
“Buat apa rekrut pegawai yang
skillnya pas-pasan. Nanti cuma malas-malasan saja di kantor. Kita butuh pegawai
aparatur sipil negara (ASN) yang punya kompetensi tinggi,” tegasnya.
Dengan kompetensi tinggi,
diharapkan ASN bisa menggerakkan sektor ekonomi di daerahnya masing-masing
sehingga bisa meningkatkan PAD-nya.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah membuat formula
perekrutan CPNS selama lima tahun ke depan.
Sistemnya dibuat seperti
penerimaan TNI/Polri sehingga pusatlah yang akan mengatur penempatannya.
“Melihat penyebaran pegawai yang
tidak merata, sistem penerimaannya akan saya ubah. Ke depan, kita buat seperti
penerimaan TNI/Polri,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya.
Ketika seorang pelamar akan
mendaftarkan diri menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN), diwajibkan
mengisi surat perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja.
Di dalam surat perjanjian itu
akan dibuat persyaran mutlak yang harus dipenuhi seorang CPNS. Apabila setelah
menjadi CPNS menolak ditempatkan di mana saja, maka status CPNS-nya akan
dicabut.
“Setiap calon pegawai ASN harus
mau ditempatkan di daerah mana saja. Karena ASN itu bukan pegawai daerah
melainkan pegawai RI yang menjadi pemersatu NKRI,” tegasnya.
Meski begitu, setiap pelamar juga
diberikan kesempatan untuk memilih daerah yang ditujunya sesuai domisinya.
Contoh, pelamar yang berasal dari daerah Bogor ketika melamar posisinya di
Surabaya, bisa menentukan daerah pilihannya sesuai asalnya (Bogor).
Bagi yang tidak mencontreng
daerah pilihannya atau jika daerah pilihannya sudah kelebihan pegawai, otomatis
pusatlah yang menentukan penempatannya.
“Kalau daerah pilihan masih
kurang pegawai tidak masalah ya. Yang masalah kalau pilihannya (harus sesuai
daerah asal) sudah kelebihan pegawai, itu berarti penempatannya pusat yang
mengatur. Dan ini harus diterima seorang calon pegawai,” terang Yuddy. (sumber
: jpnn.com)
Sekian berita CPNS yang dapat
herlinbima.com bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber :
Sumber :
- http://www.herlinbima.com/2014/12/17/ini-dia-formula-perekrutan-cpns-terbaru-menurut-kemenpan-rb/
- kabartapanuli.com
0 komentar:
Posting Komentar