MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI
GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG
MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL
MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Pasal 1
(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013
meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.
(2) Pada struktur kurikulum SMA:
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013
meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan
IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan
Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan
Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per
minggu.
(3) Pada struktur kurikulum SMK:
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan
kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup
Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam
pembelajaran per minggu.
(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
(5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
(6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan
kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya,
dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Dapatkan selengkapnya PERMENDIKBUD versi pdf di sini
0 komentar:
Posting Komentar