Berpedoman pada Surat Mendikbud
Nomor 0028/MPK/KR/2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Permendikbud
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, kini
Mendagri ( Menteri Dalam Negeri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj
Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada semua
gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia
.
0 komentar:
Posting Komentar