Kamis, 22 Januari 2015

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Kurikulum 2013

Berpedoman pada Surat Mendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, kini Mendagri ( Menteri Dalam Negeri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia
.

0 komentar: