Jumat, 23 Januari 2015

Ujian Nasional (UN) dapat ditempuh lebih dari satu kali



Ujian Nasional akhirnya tetap digelar untuk tahun pelajaran 2014/2015 ini. Adapun jadwal mengalami perubahan dari berita yang telah beredar beberapa waktu yang lalu.
  1. Ujian Nasional untuk tingkat SMA/SMK dan yang sederajad akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 April 2015
  2. Ujian Nasional untuk tingkat SMP/MTs dan yang sederajad akan dilaksanakan pada tanggal 4-7 Mei 2015 (berita yang telah beredar beberapa waktu yang lalu tangga. 27-30 April 2015)
Adapun fungsi Ujian Nasional sudah dipastikan bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan bagi peserta ujian. Sekolah diberikan kewenangan untuk menilai secara menyeluruh terhadap komponen yang ada pada siswa untuk akhirnya dapat menentukan siswa tersebut lulus atau tidak dari satuan pendidikan pada jenjang yang ditempuh pada tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Disadari oleh Kementrian bahwa mutu layanan pendidikan tidak hanya bisa ditentukan dari satu indikator saja. Dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan, Ujian Nasional hanyalah salah satu dari indikator saja.

Berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, secara tersirat sebenarnya siswa berhak mengetahui capaian kompetensinya. Dari sini tentunya harus ada yang memfasilitasi. Dan melalui Ujian Nasional inilah negara akan memfasilitasi para siswa untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya masing-masing. Demikian pendapat Mendikbud.

Karena ujian nasional bukan lagi sebagai satu-satunya alat penentu kelulusan bagi peserta didik, maka selanjutnya diharapkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini memberikan dampak positif bagi pseserta didik, guru dan semua komunitas yang terkait dengan pendidikan di negara ini. Tidak lagi terjadi tindak kecurangan dalam pelaksanaannya di lapangan , tidak lagi terjadi siswa stres bahkan bunuh diri karena memikirkan ujian nasional seperti beberapa tahun lalu telah terjadi di beberapa tempat.

Oleh karena itu, pemerintah memaparkan rencana perubahan fungsi ujian nasional tahun ini sebagai berikut:
  1. Ujian Nasional TIDAK semata-mata untuk menentukan kelulusan peserta didik. Sekolah diberi kewenangan sepenuhnya membuat pertimbangan atas kelulusan siswa termasuk di dalamnya komponen sikap dan perilaku siswa.
  2. Ujian Nasional bisa ditempuh lebih dari satu kali. Bagi siswa yang kurang puas atas hasil ujiannya dapat menempuh ujian ulang (Namun juklak dan juknis untuk ini belum ada). Hal ini dikarenakan ujian nasional bukan lagi untuk menghakimi seorang siswa lulus dan tidak lulus, tetapi ujian nasional digunakan sebagai alat pembelajaran. Tidak hanya sekedar menilai tetapi sebagai alat belajar.
  3. Ujian Nasional wajib diambil mimimal satu kali oleh setiap peserta didik. Namun pelaksanaan ujian ulang ini belum bisa dilaksanakan tahun 2015 ini.  Konsep ujian ulang dan sebagainya baru mulai akan dilaksanakan tahun 2016. Teknik pelaksanaan ujian ulang ini direncanakan sebagai berikut. Pada awal semester akhir (semester 6) siswa sudah dapat mengabil Ujian Nasional. Jika dalam ujian pertama perlu ada perbaikan maka siswa dapat menempuhnya pada akhir semester akhir (akhir semester 6)
Demikain info yang dapat penulis sampaikan. 


0 komentar: