PERATURAN
BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR
0031/P/BSNP/III/2015
TENTANG
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang
: Bahwa dalam rangka menjamin
kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu
menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2014/2015.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret
2015;
0 komentar:
Posting Komentar