Jumat, 13 Maret 2015

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0031/P/BSNP/III/2015

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang :     Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;

Selengkapnya dapatkan POS UN 2015 selengkapnya..

REPUBLIK INDONESIANOMOR TAHUN 2015
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

0 komentar: