Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) akan mengubah sistem panilaian hasil Ujian Nasional tahun 2015. Perubahan tersebut terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan demikian diharapkan SKHUN akan memberi manfaat yang lebih bagi siswa sebagai peserta Ujian Nasional, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
Dari sumber berita Kemendikbud masih disebutkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) belum SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)
Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan bahwa SKHUN akan menggunakan angka capaian nailai hasil siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus dan tidak lulus, tetapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai" Ujar Mendikbud.
Ada perbedaan antara SKHUN yang diterima siswa dan orang tua dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah sebagai berikut:
- SKHUN yang diterima siswa dan orang tua berisi nilai tes, diagnostik untuk perbaikan kategorisasi dan deskripsi.
- SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah barisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik didaerahnya maupun di tingkat pusat. Selain itu SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
"Penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua (2) lembar" kata Mendikbud.
SKUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini juga akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi/level yaitu, sangat baik, baik, cukup dan kurang.
"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
SKHU pada lembar kedua akan memuat deskrisi kompetensi siswa terhadap komponen-komponen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kapuspendik Kemendikbud Nizam memberi contah, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran tersebut.
Rancangan Sertifikat Ujian Nasional |
"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," kata Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang didukung oleh orang tua di rumah,"ujar Mendikbud.
Sumber berita : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
0 komentar:
Posting Komentar