Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan Kurikulum 2013 (K-13) dijalankan secara
penuh atau serentak pada 2018. Keputusan itu lebih cepat dari Peraturan
Pemerintah 32/2013 yang menentukan bahwa transisi dari Kurikulum 2006 ke K-13 sejatinya
berjalan tujuh tahun, yakni mulai 2013 hingga 2020 nanti.
“Insyallah masyarakat tidak
perlu menunggu sampai tujuh tahun. Tetapi kita juga tidak punya alasan untuk
terburu-buru,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta
Senin (22/12).
Menteri asal Kuningan, Jawa
Barat, itu mengumumkan kebijakan ini depan sejumlah kepala dinas pendidikan
tingkat provinsi di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Pertemuan tertutup itu
digelar untuk rapat koordinasi (rakor) persiapan implementasi kurikulum per
Januari 2014. Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2014, hanya ada 6.221 unit
sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai pilot project implementasi K-13.
Sedangkan sekolah lainnya kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Anies menjelaskan, keputusan
sidang kabinet menyebutkan bahwa K-13 diimplementasikan di luar sekolah pilot
project mulai tahun pelajaran 2015/2016. Namun sampai saat ini Kemendikbud
belum menetapkan berapa jumlah sekolah yang akan menjalankan K-13 pada
Juni-Agustus 2015 nanti.
Menteri alumnus Universitas
Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, dalam rentang Januari-Juni 2015 dipakai
Kemendikbud untuk menggeber pelatihan guru dan persiapan teknis implementasi
K-13 lainnya. “Di antara yang paling krusial adalah pendistribusian buku,”
sebutnya.
Anies mengatakan, saat ini
ada beberapa sekolah yang ingin melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa
alasan. Di antaranya ada sekolah swasta yang ingin tetap menjalankan K-13
karena sudah terlanjur membeli buku untuk satu tahun.
Anies mengatakan kasus-kasus
seperti itu sejatinya tidak dianjurkan. Tetapi jika terpaksa, akan dilakukan
evaluasi apakah sekolah tadi benar-benar siap melanjutkan implementasi K-13.
“Kita tetap pada prinsip
bahwa sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester untuk berhenti
dulu. Kembali ke Kurikulum 2006, karena kita akan evaluasi K-13,” jelas Anies.
Dia menjelaskan, Kemendikbud
tidak ingin peserta didik dan guru menjalankan K-13 yang belum diuji dan
diperbaiki. Menurutnya, sekolah yang ngeyel ingin melanjutkan K-13 untuk
menanggung konsekuensinya sendiri-sendiri.
Sedangkan Kepala Pusat
Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, dalam pertemuan
itu ada dinas pendidikan provinsi yang setuju dan tidak setuju atas kebijakan
pemberlakuan K-13 secara terbatas lagi. Di antara yang setuju implementasi K-13
kembali terbatas adalah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
“Mereka setuju selama
penundaan ini dipakai untuk evaluasi implementasi K-13,” tutur Ibnu. Evaluasi
itu terkait dengan sarana dan prasarana sekolah, kesiapan buku, dan kemampuan
teknis guru mengajar berdasarkan K-13.
Sementara itu juga ada
perwakilan provinsi yang keberatan dengan pemberlakuan K-13 secara terbatas
mulai Januari nanti. Diantara yang menolak adalah dari Jawa Timur dan
Jogjakarta. Ibnu mengatakan, belum ada keputusan dari Kemendikbud apakah
mengabulkan atau tidak tuntutan dari Provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui provinsi
yang dipimpin Gubernur Soekarwo ini meminta tetap menjalankan K-13 di semua
sekolah.
Pada intinya, Ibnu
mengatakan, pertemuan dengan dinas pendidikan ini untuk merumuskan petunjuk
teknis (juknis) implementasi kurikulum Januari nanti. Sebab banyak pemda yang
mengeluh belum ada ketetapan juknis implementasi K-13 baik di sekolah pilot
project maupun di sekolah lainnya. (sumber : jpnn.com)
Sumber:
http://www.herlinbima.com
politik.kompasiana.com
0 komentar:
Posting Komentar