Kamis, 01 Januari 2015

Sebutan "Guru" atau disingkat "Gr" akan melekat pada nama guru yang telah selesai mengukuti Pendidikan dan Pelatihan Guru dalam Jabatan

Selamat Pagi, Salam sejahtera untuk semuanya....


Mengawali tahun baru 2015 akan kami sampaikan informasi yang selama ini menjadi sumber pembicaraan di kalangan pendidik di sekolah atau guru. Yaitu berkaitan dengan sebutan Guru atau disingkat Gr yang akan diberikan kepada seorang guru yang telah selesai menempuh Pendidikan dan Pelatihan Guru dalam Jabatan.

Seperti telah diketahui bersama bahwa seorang mahasiswa yang telah lulus dari program Strata 1 (S1) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan belum langsung berhak menyandang predikat guru sebelum menempuh PPG.

Sejalan dengan itu, mahasiswa lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan harus bersiap-siap bersaing dengan mahasiswa yang lulus dari fakultas lain yang berminat menjadi pendidik, karena mereka juga berhak menyandang profesi dan predikat guru asalkan mengikuti PPG. Jadi program PPG tidak hanya diperuntukkan mahasiswa lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan saja tetapi terbuka untuk mahasiswa dari fakultas lain yang berkeinginan menjadi guru

Program PPG harus ditempuh dalam jangka waktu 1 sampai dengan 2 tahun. Ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 tahun 2013

Di bawah ini contoh sertifikat PPG dari Universitas Negeri Manado. Silakan dicermati.
Sumber : PPGT SMK dan http://www.maribelajarbk.web.id/

Selain sertifikat juga mendapatkan transkrip nilai sesuai dengan program keahlian (spesifikasi) masing-masing.

Demikian semoga bermanfaat.......
Salam Pendidikan!




0 komentar: