Sabtu, 14 Maret 2015

Guru melek IT sadar profesi.

Bukan merupakan hal yang wah saat ini melihat seorang guru mengoperasikan laptop atau melihatnya aktif di media sosial. Dua buah hal yang saat ini menjadi hal yang wajar mengingat kemajuan teknologi. Profesi guru saat ini sadar atau tidak sadar ada di persimpangan jalan. Sebagai sumber pengetahuan perannya disaingi oleh mesin pencari informasi di internet yang akan memberikan informasi apa saja dalam hitungan detik dan bahkan bisa menawarkan alternatif ilmu pengetahuan lewat tayangan gambar bergerak dan lain sebagainya.
Tulisan ini bukan untuk guru yang defensif jika berbicara soal IT sambil keluh kesah soal listrik dan lain sebagainya yang belum menjangkau sekolahnya. Sebagai guru selalu ada hal yang berada di luar jangkauan kita. Soal kemajuan yang jadi tanggung jawab pemerintah misalnya. Sayang sekali jika kita memilih untuk marah besar pada keadaan dan mengkritik dengan pedas kepada orang yang mengabarkan tentang kemajuan dan hal apa yang bisa dilakukan lebih kepada muridnya sebagai orang yang akan menjadi pemimpin masa depan.
Jika diam saja terhadap perkembangan IT, guru akan terlena dan akan terlihat seperti mendiamkan saja potensi yang sangat besar yang bisa dimanfaatkannya untuk bisa lebih memperlancar tugas dan dedikasinya sebagai guru. Potensi yang saya maksud adalah:
  1. Jika seorang guru sadar IT maka, ia mengerti sekali tidak akan berlomba dalam bidang skil dengan muridnya karena pasti kalah jauh, ia akan lebih mengedepankan bagaimana mengajari dan memberi contoh muridnya tentang etika di dunia maya.
  2. Jika seorang guru sadar IT maka semua muridnya akan punya kesempatan berbicara dan curah pendapat. Seorang anak pendiam dan tertutup pun akan jadi ekspresif dan terbuka jika sudah menggunakan teknologi.
  3. Jika seorang guru sadar IT maka muridnya akan menjelma menjadi pemikir yang kritis. Kepada google ia akan memperlakukannya sebagai mitra. Saatnya guru berikan pertanyaan pada siswanya sebuah hal yang akan sulit ia temukan di google. Ia masih menjadi guru yang biasa dan bukan yang luar biasa jika hanya meminta muridnya meng copy and paste informasi yang didapatkan di google.
  4. Jika seorang guru sadar IT maka ia akan arahkan muridnya untuk sadar proses dan sadar produk dan tidak lagi berorientasi benar dan salah. Siswa akan lakukan segalanya (termasuk mencontek) jika yang guru butuhkan darinya adalah jawaban benar dan bukan proses. Gunakan IT guru jadi ajarkan mengenai kerja team saat meminta siswanya membuat video mengenai pembelajaran yang dialami atau reflekai mereka akan sebuah topik pembelajaran. Dan sederet contoh lain yang menempatkan siswa sebagai produsen dan bukan sekedar konsumen informasi.
  5. Jika seorang guru sadar IT maka dalam setiap pembelajarannya akan selalu ada nuansa; rasa ingin tahu, eksperimen, kerja sama, penyelesaian masalah, komunikasi efektif dan semua karakter yang diperlukan siswa kita di masa depan
5 hal diatas hanya sedikit dari manfaat penggunaan TIK di sekolah, sekali lagi guru melek IT sadar profesi.


Dari : Agus Sampurno @ https://gurukreatif.files.wordpress.com

Sebagai tambahan bisa juga anda baca : Guru Aktif di Madia Soaial? Kenapa tidak?

Jumat, 13 Maret 2015

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0031/P/BSNP/III/2015

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang :     Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;

Selengkapnya dapatkan POS UN 2015 selengkapnya..

REPUBLIK INDONESIANOMOR TAHUN 2015
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

Rabu, 25 Februari 2015

Jam tatap muka guru bisa kurang dari 24 jam, Permendikbud No. 4 Tahun 2015

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 

TENTANG 
EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER GANJIL MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2014/2015.

Pasal 1 

(1) Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. 

(2) Pada struktur kurikulum SMA: 
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu. 
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu. 

(3) Pada struktur kurikulum SMK: Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

(4) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. 

(5) Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI. 

(6) Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Dapatkan selengkapnya PERMENDIKBUD versi pdf  di sini 

Senin, 23 Februari 2015

Seminar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) MGMP IPA Pokja III Kab. Karanganyar

Seperti sudah kita ketahui bahwa salah satu syarat kenaikan pangkat bagi guru adalah dituntut mengadakan penelitian tindakan kelas (PTK). Sehubungan dengan hal tersebut   MGMP IPA Pokja III Kab. Karanganyar baru mengawali mengadakan seminar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dengan harapan Laporan PTK nanti dapat diajukan untuk Pengusulan Angka Kredit.

Pada tahap awal, guru yang mengadakan seminar adalah Drs, Sarlan. Beliau juga selaku Ketua MGMP IPA Pokja III Kab. Karanganyar.

Dalam PTK-nya Drs. Sarlan  mengambil judul "Strategi Belajar Mengajar dengan Menerapkan Metode Eksperimen untuk Meningkatkan Prestasi Belajar Fisika pada Siswa Kelas 8C, SMPN 1 Jumantono, Karanganyar, Tahun 2013"

Inti hasil penelitian Drs Sarlan adalah sebagai berikut:

Penggunaan metode elsperimen diharapkan dapat meningkatkan aktivotas siswa da;am proses belajar mengejar sehingga dalam proses belajar mengajar itu aktivitas belajar mengajae tidak terjadi kejenuhan, dengan demikian siswa akan terlibat secara fisik, emosional dan intelektual yang pada gilirannya diharapkan konsep yang diajarkan guru dapat dipahami oleh siswa.

Masalah yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah (a) bagaumanakah peningkatan prestasi belajar fisika dengan diterapkannya metode eksperimen? (b) Bagaimanakah pengaruh metode eksperimen terhadap motivasi belajar siswa?

Sedangkan tujuan penelitian adalah (a) Ingin mengetahui peningkatan prestasi belajar siswa setelah diterapkannya metode eksperimen, (b) Ingin mengetahui pengaruh motivasi belajar siswa setelah diterapkan metode eksperimen.


Penelitian ini menggunakan penelitian tindakan (action research) sebanyak tiga putaran. setiap putaran terdiri dari empat tahap yaitu rancangan, kegiatan dan pengamatan, refleksi dan revisi. 


Sasaran penelitian adalah siswa kelas  8C, SMPN 1 Jumantono, Karanganyar. Data yang diperoleh berupa hasil ters formatif, lembar observasi kegiatan belajar mengajar,


Dari hasil analisis didapatkan bahwa prestasi belajar siswa mengalami peningkatan dari siklus I sampai siklus III yaitu siklus I 60,47%, siklus II 72,10% dan siklus III 90,70%.


Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembelajaran dengan metode eksperimen dapat berpengaruh positif terhadap prestasi dan motivasi belajar siswa 
kelas 8C SMPN 1 Jumantono, Karanganyar, serta metode pembelajaran ini dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pembelajaran fisika.

Pada kegiatan seminar tersebut juga dihadiri oleh Pengawas SMP Dinas Dikpora Kab. Karanganyar Dra. Surati Rahayuningsih, M.Pd. dan Wakil Ketua MKKS SMP Kab. Karanganyar sekaligus konsultan IPA SMP Kab. Karanganyar Drs. H. Sri Muladi M.Pd.


Foto-foto kegiatan









Jumat, 23 Januari 2015

Ujian Nasional (UN) dapat ditempuh lebih dari satu kali



Ujian Nasional akhirnya tetap digelar untuk tahun pelajaran 2014/2015 ini. Adapun jadwal mengalami perubahan dari berita yang telah beredar beberapa waktu yang lalu.
  1. Ujian Nasional untuk tingkat SMA/SMK dan yang sederajad akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 April 2015
  2. Ujian Nasional untuk tingkat SMP/MTs dan yang sederajad akan dilaksanakan pada tanggal 4-7 Mei 2015 (berita yang telah beredar beberapa waktu yang lalu tangga. 27-30 April 2015)
Adapun fungsi Ujian Nasional sudah dipastikan bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan bagi peserta ujian. Sekolah diberikan kewenangan untuk menilai secara menyeluruh terhadap komponen yang ada pada siswa untuk akhirnya dapat menentukan siswa tersebut lulus atau tidak dari satuan pendidikan pada jenjang yang ditempuh pada tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Disadari oleh Kementrian bahwa mutu layanan pendidikan tidak hanya bisa ditentukan dari satu indikator saja. Dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan, Ujian Nasional hanyalah salah satu dari indikator saja.

Berpedoman pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, secara tersirat sebenarnya siswa berhak mengetahui capaian kompetensinya. Dari sini tentunya harus ada yang memfasilitasi. Dan melalui Ujian Nasional inilah negara akan memfasilitasi para siswa untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya masing-masing. Demikian pendapat Mendikbud.

Karena ujian nasional bukan lagi sebagai satu-satunya alat penentu kelulusan bagi peserta didik, maka selanjutnya diharapkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini memberikan dampak positif bagi pseserta didik, guru dan semua komunitas yang terkait dengan pendidikan di negara ini. Tidak lagi terjadi tindak kecurangan dalam pelaksanaannya di lapangan , tidak lagi terjadi siswa stres bahkan bunuh diri karena memikirkan ujian nasional seperti beberapa tahun lalu telah terjadi di beberapa tempat.

Oleh karena itu, pemerintah memaparkan rencana perubahan fungsi ujian nasional tahun ini sebagai berikut:
  1. Ujian Nasional TIDAK semata-mata untuk menentukan kelulusan peserta didik. Sekolah diberi kewenangan sepenuhnya membuat pertimbangan atas kelulusan siswa termasuk di dalamnya komponen sikap dan perilaku siswa.
  2. Ujian Nasional bisa ditempuh lebih dari satu kali. Bagi siswa yang kurang puas atas hasil ujiannya dapat menempuh ujian ulang (Namun juklak dan juknis untuk ini belum ada). Hal ini dikarenakan ujian nasional bukan lagi untuk menghakimi seorang siswa lulus dan tidak lulus, tetapi ujian nasional digunakan sebagai alat pembelajaran. Tidak hanya sekedar menilai tetapi sebagai alat belajar.
  3. Ujian Nasional wajib diambil mimimal satu kali oleh setiap peserta didik. Namun pelaksanaan ujian ulang ini belum bisa dilaksanakan tahun 2015 ini.  Konsep ujian ulang dan sebagainya baru mulai akan dilaksanakan tahun 2016. Teknik pelaksanaan ujian ulang ini direncanakan sebagai berikut. Pada awal semester akhir (semester 6) siswa sudah dapat mengabil Ujian Nasional. Jika dalam ujian pertama perlu ada perbaikan maka siswa dapat menempuhnya pada akhir semester akhir (akhir semester 6)
Demikain info yang dapat penulis sampaikan. 


Kamis, 22 Januari 2015

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Kurikulum 2013

Berpedoman pada Surat Mendikbud Nomor 0028/MPK/KR/2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, kini Mendagri ( Menteri Dalam Negeri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap yang ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia
.

Rabu, 21 Januari 2015

Sekolah yang baru 1 (satu ) semester melaksanakan kurikulum 2013 harus kembali ke kurikulum 2006/KTSP

Polemik tentang sekolah yang dapat melaksanakan kurikulum 2013 dan kurikulum 2006/KTSP akhirnya ditegaskan oleh Dirjend Dikdas dan Dirjen Dikmen dengan dikeluarkannya Surat Edaran tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Melalui Surat edaran ini telah ditegaskan sekolah mana yang harus terus melaksanakan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006/KTSP.

Dapatkan di sini dokumen Surat Edaran tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Sabtu, 10 Januari 2015

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Resmi Membentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan belum lama ini resmi membentuk Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). dasar pemikiran dibentuknya Ditjen ini adalah untuk meminimalisi kebijakan yang sering menimbulkan masalah di kalangan para guru dan tenaga kependidikan. Misalnya masalah peningkatan kompetensi, kenaikan pangkat, pencairan tunjangan dan masih banyak lagi.

Nantinya, menurut Anies, semua urusan guru mulai dari PAUD, Pendidikan dasar, hingga Pendidikan Menengah  serta Tenaga kependidikan ada di Ditjen GTK. sehingga akan meminimalkan banyaknya kebijakan yang mengatur guru yang sering membingungkan.

Bidikan pertama Ditjen GTK adalah mendata guru yang belum pernah mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi. karena disinyalir masih sangat benyak guru yang belum pernah mengikuti kegiatan semacam ini. Jelas kegiatan ini tidak bisa diremehkan karena kompetensi guru harus selalu ditingkatkan dan diperbarui (di upgrade).

Selain mengurusi peningkatan kompetetnsi guru, Ditjen ini juga akan mengurusi segala macam tunjangan, dari tunjangan fungsional hingga  tunjangan profesi guru (TPG) yang selama ini ditangani ditjen yang berbeda.

Secara terpisah Ketua PGRI Sulistyo menyambut baik dibentuknya ditjen ini. Dia berharap Mendikbud mendudukkan orang-orang yang menyayangi guru di Ditjen ini. Misalnya kalo dulu untuk kenaikan pangkat guru harus melakukan penelitian, padahal tidak pernah mendapat pendidikan khusus membuat karya ilmiah untuk penelitian. Sebagai dampaknya hingga saat ini ada lebih dari 800.000 guru mentok di golongan IV/a

Demikian, semoga menambah info.